Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan
akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan
diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi
mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan
mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
Komponen AMDAL terdiri dari
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
-
- Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
- AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
- Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1. Peran
AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang
telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja
terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya
sesuai AMDAL.
2. Peran
AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek
teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan
dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan
proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL
sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber
informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian
proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Kegunaan AMDAL, yaitu
Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila
usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan
memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang
bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu
menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Kondisi
kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di
wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan
yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
1. Fisik Kimia
i. Iklim, kualitas udara dan kebisingan
ii. Fisiografi
iii. Hidrologi
iv. Hidrooseanografi
v. Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i. Flora
ii. Fauna
3. Sosial
i. Demografi
ii. Ekonomi
iii. Budaya
iv. Kesehatan Masyarakat
a Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b. Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.
-
- Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara),
dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan
mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana
usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap
aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas
Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau kegiatan yang merupakan
tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma
dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas
Administratif : ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan
kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas
Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan kesatuan dari keempat
wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan
pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti
waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
-
- Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah pula.
· AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
1. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan
Sumber:
No comments:
Post a Comment