I. PENDAHULUAN
Media massa merupakan sarana bagi manusia untuk memenuhi
kebutuhan akan informasi dan hiburan. Saat ini begitu banyak media massa yang
ada di tengah-tengah masyarakat baik itu media cetak seperti surat kabar,
majalah, tabloid, maupun media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
Tidak dapat dipungkiri bahwa diantara banyak media massa yang ada saat ini,
televisi menjadi salah satu media yang banyak digunakan. Tidak ada orang yang
tidak melihat televisi, hampir setiap hari semua orang selalu melihat televisi
dari anak-anak sampai orang dewasa karena televisi telah masuk dalam setiap
kegiatan manusia.
Begitu cepat berkembangnya teknologi
komunikasi dan informatika membuat televisi menjadi salah satu sarana yang
paling menarik untuk dinikmati. Hal ini dikarenakan televisi memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan media massa yang lain. Televisi memiliki
jangkauan siaran yang sangat luas dalam penyampaian pesan bisa dengan cepat,
singkat, jelas, dan sistematis kepada pemirsanya, dalam hal ini adalah
masyarakat luas baik di kota besar maupun desa. Selain itu juga kelebihan yang
dimiliki oleh televisi dibandingkan dengan media massa yang lain adalah
menggunakan sistem audio-visual dengan menampilkan suara dan gambar sehingga
para penggunanya dapat dengan mudah menangkap pesan atau informasi yang
disampaikan.
Di Indonesia peran TV (televisi)
tidak hanya sebagai media informasi dan hiburan semata, dalam kaitannya dengan
Pemilu 2014 peran TV dirasa sangat penting bagi beberapa partai politik yang
akan mengikuti pemilu. Hal ini dikarenakan TV digunakan sebagai media iklan
politik yang bisa menampilkan berbagai sudut pandang yang berkaitan dengan
partai politik. Iklan dapat menjadi sarana pemasaran yang efektif karena iklan
memiliki sifat persuasive dan hiperbola yang secara otomatis khalayak mudah
untuk mencernanya sehingga iklan menjadi media alternatif yang efektif untuk
mengenalkan atau mempromosikan produk barang dan jasa pada khalayak.
Maka dari itu, etika berjurnalistik harus diterapkan, karena
jika tidak maka akan berdampak kepada ketidak-percayaan masyarakat terhadap
media. Secara teoretis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan. Tanggung jawab sosial sebuah media amatlah
besar, apalagi media elektronik, terutama televisi, karena mayoritas masyarakat
menonton televisi daripada radio, dan media cetak pun masyarakat tidak memiliki
kewajiban membelinya. Stasiiun televisi yang mendedikasikan acaranya untuk
berita antara lain: Metro TV dan TV One.
Metro TV merupakan salah satu televisi nasional yang berdiri
sejak 25 Oktober 1999 di bawah naungan PT. Media Televisi Indonesia. Perusahaan
ini merupakan salah satu anak perusahaan yang berada di bawah naungan Media
Group yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia. Media Group
sendiri dipimpin oleh Surya Paloh yang menjabat sebagai CEO yang telah
mempunyai berbagai pengalaman dalam industri media lokal dan merupakan penerbit
surat kabar terbesar ketiga secara nasional di Indonesia. Sejak berdirinya
perusahaan ini hanya mempekerjakan 280 orang karyawan yang hingga sekarang
telah mampu mencapai 1200 orang karyawan yang ditugaskan dalam pemberitaan dan
produksi. Metro TV sendiri mulai mengudara pada tanggal 25 November 2000 untuk
pertama kalinya dengan serangkaian uji coba siaran dalam 7 kota. Pada awalnya
Metro TV hanya ditayangkan dalam waktu 11 jam tiap harinya. Namun sejak
tanggal 1 April 2001 Metro TV mulai menayangkan program-program
andalan-nya sepanjang 24 jam non stop. Dengan kerja keras tim yang profesional
dan berpengalaman serta didukung oleh fasilitas dan infrastruktur yang memadai,
Metro TV telah berkembang menjadi salah satu televisi terpadu di Indonesia di
tengah persaingan stasiun televisi swasta lain yang semakin kuat. Perusahaan
ini telah membawa gelombang baru dalam gaya hidup dalam pemilihan program
alternatif berkualitas dan menghibur. Fokus siaran Metro TV lebih banyak
didominasi dari sektor berita industri dengan merintis program-program
perspektif dan unik seiring dengan peningkatan cara menyajikan informasi.
TV One adalah salah satu saluran televisi swasta di Indonesia. Saluran yang
dulunya bernama Lativi ini mulai diluncurkan sejak tanggal 30 Juli 2002 oleh
pengusaha Abdul Latief. Sebelum saham perusahaan dimiliki Grup Bakrie pada
tahun 2006, konsep penyusunan acara saluran ini menonjolkan masalah
yang berbau klenik, erotisme, berita kriminalitas dan beberapa hiburan
ringan lainnya. PT Lativi Media Karya resmi menjadi TV One pada tanggal 14 Februari 2008 dengan komposisi 70 persen berita,
sisanya gabungan program olahraga dan hiburan. Peresmian TV One juga dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia , Susilo Bambang
Yudhoyono. Pendiri awal Lativi, Abdul Latief tidak lagi berada dalam
kepemilikan saham TV One. Komposisi kepemilikan saham TV One terdiri dari PT Visi Media Asia Tbk sebesar 49%, PT Redal Semesta 31%,
Good Response Ltd 10%, dan Promise Result Ltd 10%. Direktur utama perusahaan
saat ini adalah Ardiansyah Bakrie. Pada tahun 2007, TV One diakuisisi PT Visi Media Asia Tbk yang juga mengelola bisnis
penyiaran antv dan Sport One.
Media Televisi saat ini banyak yang
diduduki oleh para pelaku poltik. Para pelaku politik memanfaatkan media massa
televisi untuk merepresentasikan dirinya dan organisasinya yang pada akhirnya
adalah hanya untuk kepentingan kekuasaan. Peranan media massa seperti televisi
memang menampung dan sebagai media untuk menyampaikan informasi penting kepada
khalayak termasuk juga iklan. Namun ternyata sifat iklan yang hiperbola atau
melebih-lebihkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku politik. Sehingga dunia
periklanan di Indonesia sudah didominasi atau bahkan dikuasai oleh iklan
politik. Hal ini selaras dengan apa yang dikataka Ketua Badan Pengawas
Periklanan P3I Ridwan Handoyo bahwa ada perubahan iklan politik di Indonesia.
Saat ini, iklan politik lebih untuk membangun brand awareness,
individual awareness, dan party awareness.
Pada pemilu 2014, terjadi beberapa
insiden. Dalam pemaparan Bagir Manan di gedung Dewan Pers, Selasa, 18 Maret
2014, Bagir menyoroti empat stasiun televisi yang dimiliki pemuka partai
politik. "Pers tidak boleh menggoyahkan kebebasan dan independensi,
sekadar menjadi alat keberpihakan kepentingan politik sesaat," kata Bagir.
Keempat stasiun televisi yang disoroti Bagir adalah MetroTV milik Ketua
Umum Partai NasDem, Surya Paloh; TVOne dan ANTV milik Ketua Umum
Partai Golkar, Aburizal Bakrie; serta MNCTV, RCTI, dan GlobalTV
milik calon wakil presiden dari Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. Bagir meminta media-media tersebut
mengedepankan indepedensi dan integritas sehingga adil dalam memberitakan
pemilu ataupun menayangkan iklan politik. Sebelumnya, Komisi
Penyiaran Indonesia mencatat empat partai yang melanggar aturan
iklan kampanye. Dalam aturan yang berlaku, setiap partai politik hanya
boleh beriklan dalam 10 spot per hari dengan durasi 30 detik
untuk televisi dan 60 detik untuk radio. Partai yang melanggar ketentuan
itu adalah : Partai NasDem yang
mengambil 12 spot iklan di MetroTV ; Partai Gerindra yang
mengambil 14 spot iklan di TransTV ; Partai Hanura yang
mengambil 13 spot di RCTI, 13 spot di MNCTV, dan 15
spot di GlobalTV; serta Partai Golkar yang mengambil 14 spot
di TVOne, 15 spot di ANTV, dan 16 spot di Indosiar.
Secara teoretis isu etika dapat
dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan
dan pendapat mengenai konsep dasar etika.
II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat
yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
D. ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Mengapa
etika komunikasi massa penting? Karena komunikasi massa ini berkaitan dengan
banyak pihak sehingga tidak terlepas dari etika. Hubungannya dengan masalah
etika komunikasi massa, ada beberapa poin yang dikemukakan oleh Shoemaker dan
Resse (1991) sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab
Jurnalis
atau orang yang terlibat dalam proses komunikasi massa harus mempunyai tanggung
jawab dalam pemberitaan atau apa yang disiarkan. Sehingga, mereka tidak sekadar
menyiarkan informasi tanpa bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Tanggungjawab ini bisa ditujukan pada Tuhan, masyarakat, prosesi atau diri
mereka sendiri.
2.
Kebebasan Pers
Kebebasan
pers ini mutlak harus dimiliki media massa, dengan kata lain kebebasan dan
tanggung jawab sama-sama penting. Semua orang termasuk jurnalis boleh bebas,
tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, kebebasan pers adalah penting
dalam kehidupan pers, tetapi akan lebih bermakna jika disertai tanggungjawab.
Dengan kata lain, pers tidak bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan itu
sebisa mungkin harus bisa dipertanggungjawabkan.
3.
Masalah Etis
Masalah
etis di sini artinya bahwa jurnalis harus bebas dari kepentingan. Ia mengabdi
pada kepentingan umum. Seorang jurnalis harus berani menolak segala bentuk
hadiah, perlakuan istimewa dll yang dapat mempengaruhi kerja jurnalis. Tanpa
kemampuan ini, seorang jurnalis akan direndahkan. Selain itu pula, jurnalis
harus melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi sumber berita, jika
narasumber tidak ingin disebutkan namanya. Terakhir, plagiarism harus dihindari
karena merupakan salah satu bentuk kecurangan.
4.
Ketepatan dan
Objektivitas
Ketepatan
dan objektivitas di sini berarti dalam menulis berita wartawan harus akurat,
cermat dan diusahakan tidak ada kesalahan. Sementara itu, objektivitas adalah
pemberitaan yang didasarkan fakta-fakta di lapangan, bukan opini jurnalisnya.
5.
Tindakan Adil untuk
Semua orang
Media
massa harus berani melawan campur tangan individu dalam medianya, artinya pihak
media harus berani melawan keistimewaan yang diinginkan seorang individu dalam
medianya. Selain itu media tidak boleh menjadi kaki tangan pihak tertentu yang
dapat mempengaruhi proses pemberitaannya. Media massa mempunyai kewajiban
membuat koreksi lengkap dan tepat jika terjadi ketidaksengajaan kesalahan yang
dibuat. Terakhir, jurnalis bertanggungjawab atas laporan beritanya kepada
publik dan publik sendiri harus berani menyampaikan keberatannya kepada media.
E.
REALITA PELAKSANAAN ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Etika
adalah pedoman baik tidaknya sebuah proses komunikasi massa. Dalam
aktualisasinya, proses pelaksanaan rtika masih banyak batu sandungan. Ada
beberapa catatan tentang pelaksanaan etika komunikasi massa sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan etika
komuikasi massa harus membutuhkan perjuangan yang berat dan terus menerus.
Etika komunikasi massa sangat sulit dilaksanakan oleh semua pihak. Dengan kata
lain, semua media massa mau melaksanakan etika komunikasi massa. Bukan berarti
mereka tidak sadar, tetapi tuntutan, visi, misi dan orientasi satu sama lain
yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika.
2.
Pelaksanaan etika
komunikasi massa bisa terhambat karena masing-masing pihak (pers, pemerintah
dan masyarkaat) membuat ukuran sendiri.
3.
Pelaksanaan etika
komunikasi massa sulit diwujudkan karena tanggung jawabnya terletak pada diri
sendiri dan sanksi dari masyarakat. Karena tanggung jawabnya ada pada diri
masing-masing, sangatlah subjektif pelaksanaannya.
4.
Semakin tinggi
pendidikan masyarakat, semakin sadar mereka akan pentingnya pelaksanaan etika
komunikasi massa. Akan tetapi, semakin tinggi pendidikan justru kadang membuat
manusia gampang untuk “mengakali” pelanggaran etika.
F. RAMBU JURNALISTIK
INDONESIA
Sesungguhnya
yang menjadi batas pemberitaan resmi di Indonesia ada 3 hal yaitu;
Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan Code
of Conduct.
Undang-undang
membatasi media pers dari hal-hal yang boleh diberitakan melalui
pasal-pasalnya. Di Indonesia terdapat dua undang-undang yang mengatur tentang
pers dan penyiaran, antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002
tentang Penyiaran. Kedua undang-undang ini merupakan rambu bagi pelaksanaan
kebebasan pers di Indonesia, meskipun masih menyisakan berbagai kelemahan. Bila
merujuk isi pasal 5 UU No. 40/1999 tentang Pers secara jelas menyebutkan hal
berikut:
1.
Pers nasional
berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
2.
Pers wajib melayani hak
jawab
3.
Pers wajib melayani hak
koreksi
Selanjutnya
batasan tentang penyiaran terdapat pada pasal 3 UU No.32/2002 tentang
Penyiaran: “Penyiaran diselenggarakan dengan
tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”
Adapun menyangkut Kode Etik
Jurnalistik, membatasi wartawan seputar apa yang baik dan tidak baik
diberitakan. Ia dikeluarkan oleh asosiasi profesi wartawan. Karena itu, sanksi
bagi pelanggarnya diberikan oleh mereka. Sanksi ini lebih bersifat moral,
karena itu wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan
dari kehidupan pers dan diskors.
Sedangkan code of conduct
merupakan rambu yang dikeluarkan oleh sebuah media pers tentang apa yang boleh
dan tidak boleh diberitakan. Ia mengikat wartawan sebagai pekerha di sebuah
media pers. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh media pers yang
menerbitkannya. Tidak jarang sanksinya lebih keras, seperti pemutusan hubungan
kerja (PHK).
Selain ketiga hal di atas,
setidaknya ada satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan yaitu delik pers. Delik
pers adalah pelanggaran hokum yang dilakukan oleh pers. Pelanggaran yang
dimaksud dapat berupa tindak pidana atas ketertiban umum, penghinaan, hasutan,
penyebaran kabar bohong, hingga pelanggaran susila. Di antara kelima delik
tersebut, ada deelik yang tergolong aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah
delik yang proses hukumnya hanya akan terjadi bila ada yang merasa terganggu
atau mengadukannya kepada pihak berwajib. Sementara delik biasa adalah delik
yang tanpa pengaduan pun harus diproses menurut jalur hokum yang berlaku.
G. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan
ditetapkan oleh Dewan Pers. KEJ pertama kali dikeluarkan oleh Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI).
Sudah
smestinya kode etik jurnalistik berisi panduan moral yang memerhatikan
ketentuan umum dan didtem nilai social maupun budaya yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya KEJ ini dimuat dalam Lampiran SK Dewan Pers No.3/SK-DP/III/2006
tentang Kode Etik Jurnalistik tanggal 24 Maret 2006.
Adapun
beberapa poin KEJ adalah sebagai
berikut:
Pasal
1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan
tidak beritikad buruk.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal
5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas pelaku kejahatan.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi
latar belakang dan off the record
sesuai dengan kesepakatan.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas perbedaan suku, ras, warna kulit, agama,
jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan umum.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau
pemirsa.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
III. KESIMPULAN
Kejadian-kejadian
pada pemilu 2014 yang dilakukan oleh beberapa stasiun televisi memang sangat
disayangkan. Stasiun televisi tersebut telah melanggar rambu jurnalistik yang
mensugestikan agar media tidak berpihak dalam suatu kepentingan politik. Dalam
hal ini, etika media elektronik telah dilanggar. Pelanggaran kode etik
jurnalistik pun tdak hanya sangsi tertulis, sangsi tidak tertulis juga turut mengambil
peran.
Daftar
Pustaka
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5.
Penerbit Salemba Empat
Nurudin 2007. Pengantar Komunikasi Massa.
Penerbit Rajawali Pers
Indah Suryawati 2011. Jurnalistik Suatu
Pengantar. Ghalia Indonesia
http://profil.merdeka.com/indonesia/t/tvone/
(diakses pada 30 April 2015, pukul 19:20)
http://profil.merdeka.com/indonesia/m/metrotv/
(diakses pada 30 April 2015, pukul 19:35)
http://digilib.unila.ac.id/2732/6/BAB%20I.pdf
(diakses pada 2 Mei 2015, pukul 05:32)
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/03/18/078563374/Berita-Pemilu-Dewan-Pers-Soroti-Empat-Stasiun-TV
(diakses pada 2 Mei 2015, pukul 06:32)
No comments:
Post a Comment