no copy

Friday, May 8, 2015

Etik Media



I.          PENDAHULUAN
 Media massa merupakan sarana bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan hiburan. Saat ini begitu banyak media massa yang ada di tengah-tengah masyarakat baik itu media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, maupun media elektronik seperti televisi, radio dan internet. Tidak dapat dipungkiri bahwa diantara banyak media massa yang ada saat ini, televisi menjadi salah satu media yang banyak digunakan. Tidak ada orang yang tidak melihat televisi, hampir setiap hari semua orang selalu melihat televisi dari anak-anak sampai orang dewasa karena televisi telah masuk dalam setiap kegiatan manusia.

 Begitu cepat berkembangnya teknologi komunikasi dan informatika membuat televisi menjadi salah satu sarana yang paling menarik untuk dinikmati. Hal ini dikarenakan televisi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan media massa yang lain. Televisi memiliki jangkauan siaran yang sangat luas dalam penyampaian pesan bisa dengan cepat, singkat, jelas, dan sistematis kepada pemirsanya, dalam hal ini adalah masyarakat luas baik di kota besar maupun desa. Selain itu juga kelebihan yang dimiliki oleh televisi dibandingkan dengan media massa yang lain adalah menggunakan sistem audio-visual dengan menampilkan suara dan gambar sehingga para penggunanya dapat dengan mudah menangkap pesan atau informasi yang disampaikan.
Di Indonesia peran TV (televisi) tidak hanya sebagai media informasi dan hiburan semata, dalam kaitannya dengan Pemilu 2014 peran TV dirasa sangat penting bagi beberapa partai politik yang akan mengikuti pemilu. Hal ini dikarenakan TV digunakan sebagai media iklan politik yang bisa menampilkan berbagai sudut pandang yang berkaitan dengan partai politik. Iklan dapat menjadi sarana pemasaran yang efektif karena iklan memiliki sifat persuasive dan hiperbola yang secara otomatis khalayak mudah untuk mencernanya sehingga iklan menjadi media alternatif yang efektif untuk mengenalkan atau mempromosikan produk barang dan jasa pada khalayak.
Maka dari itu, etika berjurnalistik harus diterapkan, karena jika tidak maka akan berdampak kepada ketidak-percayaan masyarakat terhadap media. Secara teoretis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan. Tanggung jawab sosial sebuah media amatlah besar, apalagi media elektronik, terutama televisi, karena mayoritas masyarakat menonton televisi daripada radio, dan media cetak pun masyarakat tidak memiliki kewajiban membelinya. Stasiiun televisi yang mendedikasikan acaranya untuk berita antara lain: Metro TV dan TV One.
Metro TV merupakan salah satu televisi nasional yang berdiri sejak 25 Oktober 1999 di bawah naungan PT. Media Televisi Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan yang berada di bawah naungan Media Group yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia. Media Group sendiri dipimpin oleh Surya Paloh yang menjabat sebagai CEO yang telah mempunyai berbagai pengalaman dalam industri media lokal dan merupakan penerbit surat kabar terbesar ketiga secara nasional di Indonesia. Sejak berdirinya perusahaan ini hanya mempekerjakan 280 orang karyawan yang hingga sekarang telah mampu mencapai 1200 orang karyawan yang ditugaskan dalam pemberitaan dan produksi. Metro TV sendiri mulai mengudara pada tanggal 25 November 2000 untuk pertama kalinya dengan serangkaian uji coba siaran dalam 7 kota. Pada awalnya Metro TV hanya ditayangkan dalam waktu 11 jam tiap harinya. Namun sejak tanggal  1 April 2001 Metro TV mulai menayangkan program-program andalan-nya sepanjang 24 jam non stop. Dengan kerja keras tim yang profesional dan berpengalaman serta didukung oleh fasilitas dan infrastruktur yang memadai, Metro TV telah berkembang menjadi salah satu televisi terpadu di Indonesia di tengah persaingan stasiun televisi swasta lain yang semakin kuat. Perusahaan ini telah membawa gelombang baru dalam gaya hidup dalam pemilihan program alternatif berkualitas dan menghibur. Fokus siaran Metro TV lebih banyak didominasi dari sektor berita industri dengan merintis program-program perspektif dan unik seiring dengan peningkatan cara menyajikan informasi.
TV One adalah salah satu saluran televisi swasta di Indonesia. Saluran yang dulunya bernama Lativi ini mulai diluncurkan sejak tanggal 30 Juli 2002 oleh pengusaha Abdul Latief. Sebelum saham perusahaan dimiliki Grup Bakrie pada tahun 2006,  konsep penyusunan acara saluran ini  menonjolkan masalah yang berbau klenik, erotisme, berita kriminalitas dan beberapa hiburan ringan lainnya.  PT Lativi Media Karya resmi menjadi TV One pada tanggal 14 Februari 2008  dengan komposisi 70 persen berita, sisanya gabungan program olahraga dan hiburan. Peresmian TV One juga dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia , Susilo Bambang Yudhoyono. Pendiri awal Lativi, Abdul Latief tidak lagi berada dalam kepemilikan saham TV One. Komposisi kepemilikan saham TV One terdiri dari PT Visi Media Asia Tbk sebesar 49%, PT Redal Semesta 31%, Good Response Ltd 10%, dan Promise Result Ltd 10%. Direktur utama perusahaan saat ini adalah Ardiansyah Bakrie. Pada tahun 2007, TV One diakuisisi  PT Visi Media Asia Tbk yang juga mengelola bisnis penyiaran antv dan Sport One.
Media Televisi saat ini banyak yang diduduki oleh para pelaku poltik. Para pelaku politik memanfaatkan media massa televisi untuk merepresentasikan dirinya dan organisasinya yang pada akhirnya adalah hanya untuk kepentingan kekuasaan. Peranan media massa seperti televisi memang menampung dan sebagai media untuk menyampaikan informasi penting kepada khalayak termasuk juga iklan. Namun ternyata sifat iklan yang hiperbola atau melebih-lebihkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku politik. Sehingga dunia periklanan di Indonesia sudah didominasi atau bahkan dikuasai oleh iklan politik. Hal ini selaras dengan apa yang dikataka Ketua Badan Pengawas Periklanan P3I Ridwan Handoyo bahwa ada perubahan iklan politik di Indonesia. Saat ini, iklan politik lebih untuk membangun brand awareness, individual awareness, dan party awareness.
Pada pemilu 2014, terjadi beberapa insiden. Dalam pemaparan Bagir Manan di gedung Dewan Pers, Selasa, 18 Maret 2014, Bagir menyoroti empat stasiun televisi yang dimiliki pemuka partai politik. "Pers tidak boleh menggoyahkan kebebasan dan independensi, sekadar menjadi alat keberpihakan kepentingan politik sesaat," kata Bagir. Keempat stasiun televisi yang disoroti Bagir adalah MetroTV milik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh; TVOne dan ANTV milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie; serta MNCTV, RCTI, dan GlobalTV milik calon wakil presiden dari Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo.  Bagir meminta media-media tersebut mengedepankan indepedensi dan integritas sehingga adil dalam memberitakan pemilu ataupun menayangkan iklan politik. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mencatat empat partai yang melanggar aturan iklan kampanye. Dalam aturan yang berlaku, setiap partai politik hanya boleh beriklan dalam 10 spot per hari dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio. Partai yang melanggar ketentuan itu adalah :  Partai NasDem yang mengambil 12 spot iklan di MetroTV ; Partai Gerindra yang mengambil 14 spot iklan di TransTV ; Partai Hanura yang mengambil 13 spot di RCTI, 13 spot di MNCTV, dan 15 spot di GlobalTV; serta Partai Golkar yang mengambil 14 spot di TVOne, 15 spot di ANTV, dan 16 spot di Indosiar.
Secara teoretis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika.

II.        PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

D. ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Mengapa etika komunikasi massa penting? Karena komunikasi massa ini berkaitan dengan banyak pihak sehingga tidak terlepas dari etika. Hubungannya dengan masalah etika komunikasi massa, ada beberapa poin yang dikemukakan oleh Shoemaker dan Resse (1991) sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab
Jurnalis atau orang yang terlibat dalam proses komunikasi massa harus mempunyai tanggung jawab dalam pemberitaan atau apa yang disiarkan. Sehingga, mereka tidak sekadar menyiarkan informasi tanpa bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkannya. Tanggungjawab ini bisa ditujukan pada Tuhan, masyarakat, prosesi atau diri mereka sendiri.
2.      Kebebasan Pers
Kebebasan pers ini mutlak harus dimiliki media massa, dengan kata lain kebebasan dan tanggung jawab sama-sama penting. Semua orang termasuk jurnalis boleh bebas, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, kebebasan pers adalah penting dalam kehidupan pers, tetapi akan lebih bermakna jika disertai tanggungjawab. Dengan kata lain, pers tidak bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan itu sebisa mungkin harus bisa dipertanggungjawabkan.
3.      Masalah Etis
Masalah etis di sini artinya bahwa jurnalis harus bebas dari kepentingan. Ia mengabdi pada kepentingan umum. Seorang jurnalis harus berani menolak segala bentuk hadiah, perlakuan istimewa dll yang dapat mempengaruhi kerja jurnalis. Tanpa kemampuan ini, seorang jurnalis akan direndahkan. Selain itu pula, jurnalis harus melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi sumber berita, jika narasumber tidak ingin disebutkan namanya. Terakhir, plagiarism harus dihindari karena merupakan salah satu bentuk kecurangan.
4.      Ketepatan dan Objektivitas
Ketepatan dan objektivitas di sini berarti dalam menulis berita wartawan harus akurat, cermat dan diusahakan tidak ada kesalahan. Sementara itu, objektivitas adalah pemberitaan yang didasarkan fakta-fakta di lapangan, bukan opini jurnalisnya.
5.      Tindakan Adil untuk Semua orang
Media massa harus berani melawan campur tangan individu dalam medianya, artinya pihak media harus berani melawan keistimewaan yang diinginkan seorang individu dalam medianya. Selain itu media tidak boleh menjadi kaki tangan pihak tertentu yang dapat mempengaruhi proses pemberitaannya. Media massa mempunyai kewajiban membuat koreksi lengkap dan tepat jika terjadi ketidaksengajaan kesalahan yang dibuat. Terakhir, jurnalis bertanggungjawab atas laporan beritanya kepada publik dan publik sendiri harus berani menyampaikan keberatannya kepada media.

E. REALITA PELAKSANAAN ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Etika adalah pedoman baik tidaknya sebuah proses komunikasi massa. Dalam aktualisasinya, proses pelaksanaan rtika masih banyak batu sandungan. Ada beberapa catatan tentang pelaksanaan etika komunikasi massa sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan etika komuikasi massa harus membutuhkan perjuangan yang berat dan terus menerus. Etika komunikasi massa sangat sulit dilaksanakan oleh semua pihak. Dengan kata lain, semua media massa mau melaksanakan etika komunikasi massa. Bukan berarti mereka tidak sadar, tetapi tuntutan, visi, misi dan orientasi satu sama lain yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika.
2.      Pelaksanaan etika komunikasi massa bisa terhambat karena masing-masing pihak (pers, pemerintah dan masyarkaat) membuat ukuran sendiri.
3.      Pelaksanaan etika komunikasi massa sulit diwujudkan karena tanggung jawabnya terletak pada diri sendiri dan sanksi dari masyarakat. Karena tanggung jawabnya ada pada diri masing-masing, sangatlah subjektif pelaksanaannya.
4.      Semakin tinggi pendidikan masyarakat, semakin sadar mereka akan pentingnya pelaksanaan etika komunikasi massa. Akan tetapi, semakin tinggi pendidikan justru kadang membuat manusia gampang untuk “mengakali” pelanggaran etika.
F. RAMBU JURNALISTIK INDONESIA
Sesungguhnya yang menjadi batas pemberitaan resmi di Indonesia ada 3 hal yaitu; Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan Code of Conduct.
Undang-undang membatasi media pers dari hal-hal yang boleh diberitakan melalui pasal-pasalnya. Di Indonesia terdapat dua undang-undang yang mengatur tentang pers dan penyiaran, antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Kedua undang-undang ini merupakan rambu bagi pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia, meskipun masih menyisakan berbagai kelemahan. Bila merujuk isi pasal 5 UU No. 40/1999 tentang Pers secara jelas menyebutkan hal berikut:
1.      Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
2.      Pers wajib melayani hak jawab
3.      Pers wajib melayani hak koreksi
Selanjutnya batasan tentang penyiaran terdapat pada pasal 3 UU No.32/2002 tentang Penyiaran: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”
Adapun menyangkut Kode Etik Jurnalistik, membatasi wartawan seputar apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Ia dikeluarkan oleh asosiasi profesi wartawan. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh mereka. Sanksi ini lebih bersifat moral, karena itu wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan pers dan diskors.
Sedangkan code of conduct merupakan rambu yang dikeluarkan oleh sebuah media pers tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Ia mengikat wartawan sebagai pekerha di sebuah media pers. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh media pers yang menerbitkannya. Tidak jarang sanksinya lebih keras, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain ketiga hal di atas, setidaknya ada satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan yaitu delik pers. Delik pers adalah pelanggaran hokum yang dilakukan oleh pers. Pelanggaran yang dimaksud dapat berupa tindak pidana atas ketertiban umum, penghinaan, hasutan, penyebaran kabar bohong, hingga pelanggaran susila. Di antara kelima delik tersebut, ada deelik yang tergolong aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah delik yang proses hukumnya hanya akan terjadi bila ada yang merasa terganggu atau mengadukannya kepada pihak berwajib. Sementara delik biasa adalah delik yang tanpa pengaduan pun harus diproses menurut jalur hokum yang berlaku.
G. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. KEJ pertama kali dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sudah smestinya kode etik jurnalistik berisi panduan moral yang memerhatikan ketentuan umum dan didtem nilai social maupun budaya yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya KEJ ini dimuat dalam Lampiran SK Dewan Pers No.3/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik tanggal 24 Maret 2006.
Adapun beberapa poin  KEJ adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

III.       KESIMPULAN
            Kejadian-kejadian pada pemilu 2014 yang dilakukan oleh beberapa stasiun televisi memang sangat disayangkan. Stasiun televisi tersebut telah melanggar rambu jurnalistik yang mensugestikan agar media tidak berpihak dalam suatu kepentingan politik. Dalam hal ini, etika media elektronik telah dilanggar. Pelanggaran kode etik jurnalistik pun tdak hanya sangsi tertulis, sangsi tidak tertulis juga turut mengambil peran.
Daftar Pustaka
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Nurudin 2007. Pengantar Komunikasi Massa. Penerbit Rajawali Pers
Indah Suryawati 2011. Jurnalistik Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia
http://profil.merdeka.com/indonesia/t/tvone/ (diakses pada 30 April 2015, pukul 19:20)
http://profil.merdeka.com/indonesia/m/metrotv/ (diakses pada 30 April 2015, pukul 19:35)
http://digilib.unila.ac.id/2732/6/BAB%20I.pdf (diakses pada 2 Mei 2015, pukul 05:32)

No comments:

Post a Comment